PUSARAN.CO- Pemahaman aliran keagamaan yang bermasalah di Maluku Utara terdapat di beberapa kabupaten kota, aliran kepercayaan ini telah menyimpang dari ajaran islam.
Demikian disampaikan Kakanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf saat membuka kegiatan Pembinaan Korban Aliran Paham Keagamaan yang digelar di aula Hotel Greenland Tobelo, Rabu (04/04/2023).
Orang nomor satu di Kanwil Kemenag Malut itu mengatakan tumbuh kembangnya beberapa aliran dan paham keagamaan yang bermasalah itu memberikan dampak terhadap para pengikutnya, yang secara sosial dianggap sebagai ‘korban”. “Bagi para korban itulah, Pembinaan Korban Aliran Paham Keagamaan ini diperuntukan dan wajib
bagi mereka”, ujarnya.
Mantan Kabag TU ini menyatakan sebagai warga negara Indonesia, korban aliran paham keagamaan ini tetap harus diperhatikan dan mereka berhak mendapatkan hak beragama yang benar. Dalam konteks inilah Kementerian Agama memiliki peran yang sangat diperlukan.
Salah satu peran dalam pencegahan pemahaman aliran keagamaan ini adalah menempatkan penyuluh agama di seluruh kecamatan.
“Penyuluh agama inilah yang nantinya membantu masyarakat dalam memahami paham aliran keagamaan dengan cara memberikan penyuluhan serta upaya pencegahan dini konflik keagamaan”, ujar H. Amar.
Sebelum menyampaikan sambutannya, H. Amar menyampaikan bahwa benar setiap individu boleh dan bebas menjalankan kegiatan keagamaan yang dipercayainya, hal tersebut dijamin oleh UUD 1945, tentunya merupakan kebebasan dan hak asasi beragama.
Hanya saja dalam teks bebas agama harus memenuhi beberapa syarat. Adapun syarat untuk melakukan penampungan dan kegiatan-kegiatan keagamaan tersebut menurut undang-undang ini adalah adanya batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar sehingga tidak bermasalah dari pokok-pokok ajaran agama itu
sendiri.
“Caranya harus dilakukan sesuai dengan kaidah penampungan yang sudah disepakati ulama (ijma’)”, selesaikan penyelesaiannya.
Kegiatan yang digelar Kanwil Kemenag Malut melalui Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) ini menghadirkan narasumber dari Kakanwil kemenag Malut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Kapolres Halamhera Utara, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Halamhera Utara.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Halmahera Utara Yamin Tjokra menyambut baik kegiatan Pembinaan bagi pemahaman korban aliran keagamaan yang dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Utara.
Beliau berjanji akan terus mensosialisasikan kegiatan ini dalam berbagai forum, agar masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara hidup rukun dan damai.
Sementara itu ketua panitia Ribano Habib menyampaikan para peserta yang hadir adalah mereka yang menjadi korban paham aliran keagamaan yang ada di kabupaten halmahera utara, dan ini menjadi wadah untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait.(RLS)