Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc menghadiri Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan masyarakat Anti Korupsi, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), bertempat di Gamalama Ballroom Sahid Bela, Selasa (13/6/23) kemarin.
Gubernur dalam sambutannya mengurai kembali, tentang Tugas dan Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Negara, yaitu melakukan Koordinasi dengan instansi yang berwenang; melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Supervisi, Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, Melakukan Tindakan Pencegahan dan melakukan Pemantauan atau Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Karena itulah, lanjut Gubernur, kehadiran KPK di daerah, termasuk pada kegiatan ini harus dipandang sebagai sebuah upaya positif kelembangaan untuk mengingatkan kepada kita semuanya tentang bahaya melakukan Tindakan Penyelewengan Keuangan Negara, maupun Keuangan Daerah.
“Korupsi adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji dan sangat beresiko bagi yang melakukannya. Banyak fakta telah kita saksikan baik di Televisi maupun melalui media lainnya bahwa jika seseorang melakukan tindakan Korupsi maka walaupun ia pernah menjadi orang terhormat tapi ketika melakukan Korupsi dan tertangkap, maka secepat itu pula hancur karirnya karena tindakan Korupsi yang dilakukannya,” ungkap Gubernur.
Menurutnya, masyarakat juga bisa berperan memberantas Korupsi dengan berkontribusi dalam perbaikan sistem. Perbaikan sistem dimaksudkan untuk menutup Celah-celah Korupsi yang bisa dimanfaatkan para Koruptor menilap Uang Negara.
“Sebelum mengakhiri sambutan ini, atas nama Pemerintah Daerah, saya meminta kepada seluruh peserta baik tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh Adat, tokoh Pemuda maupun Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan lainnya yang diundang oleh KPK pada hari ini, agar dapat mengikuti dengan seksama materi yang disajikan, dan pada saat kembali ke lingkungannya masing-masing dapat menjadi Agen yang dapat memberikan pencerahan terhadap bahaya atau dampak negatif dalam melakukan Korupsi” harapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam Undang – undang KPK No 19 tahun 2019, ada Enam Tugas yang dilakukan oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi, yakni; (1) Tindakan-tindakan Pencegahan agar tidak terjadi Korupsi; (2) Kordinasi dengan instansi yang melaksanakan Pemberantasan Korupsi yaitu Pemda, serta Kementerian Lembaga; (3) Melakukan Monitoring, yaitu bagaimana Sistem Administrasi baik di Pemerintah Pusat maupun Daerah, termasuk Kementerian dan Lembaga Negara. Kalau masih ada terdapat celah-celah Korupsi harus di beri rekomendasi sehingga tidak terjadi lagi Korupsi; (4) Melakukan Supervisi terhadap aparat Penegak Hukum, Kementerian atau lembaga yang melaksanakan Pemberantasan Korupsi; (5) Penindakan yaitu penangkapan dan pemanggilan; (6) Eksekusi yaitu melaksanakan Putusan Hakim yang sudah berkekuatan tetap
Dengan Enam Poin ini, lanjut Dr. Wawan, Pimpinan KPK sekarang telah membuat Strategi Pemberantasan Korupsi melalui Tiga Pendekatan yakni yang Pertama adalah melalui Pendidikan dengan cara bagaimana menanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi, menanamkan Nilai-nilai Integritas kepada seluruh masyarakat tanpa batas.
“Di Provinsi Lampung sudah ada aturan yakni Peraturan Kepala Daerah, bahwa Pendidikan Anti Korupsi bukan Insersi lagi tapi dalam bentuk Mulok (Muatan Lokal), yaitu Satu Mata Pelajaran Khusus yang diberikan kapada siswa,” jelas DR. Wawan Wardiana.
Yang Kedua yaitu Pencegahan, dimana Sistem MCP (Monitoring Center for Prevention) Pencegahan perizinan sudah tidak dilakukan melalui tatap muka, tetapi melalui aplikasi, sehingga upaya-upaya pencegahan dapat dilakukan lewat sistem. Sebab kejahatan Korupsi terjadi dikarenakan dua hal yakni Niat dan Kesempatan, Niat pada orangnya dan Kesempatan pada sistemnya. Oleh karena itu keduanya harus diperbaiki.
Ketiga yaitu Penindakan, dilakukan sebagi Efek Jera, sehingga orang lain yang melihatnya bisa merasa takut, dan tidak melakukannya. Sebab KPK tidak hanya mempidanakan badan terhadap Sang Pidana, tetapi juga dengan aset-asetnya dari hasil korupsi tersebut, untuk di kembalikan ke Kas nagara.
“Ada Sembilan Nilai Anti Korupsi selalu ditanamkan dan di Akronimkan menjadi JuMaT BerSePeDA KK, JuMaT yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, BerSePeDA yaitu Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, sedangkan KK yaitu Kerja Keras. Koruptor sekarang Tidak Takut di Penjarakan, tetapi Takut untuk di Miskinkan” tegasnya.
Turut hadir, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johson Ridwan Ginting, Forkopimda Malut, para Pimpinan OPD Malut, para Tim Peran Serta Masyarakat KPK RI, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Pimpinan Oganisasi non Pemeritahan, serta tamu undangan lainnya. (fia/rls)