Dilakukan secara serentak, 7 JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan Dan Pengaman Pemasyarakatan dilantik, Jum’at (14/07/2023).
Bertepat di Aula Kanwil Kemenkumham Malut, 7 orang dilantik dengan rincian 1 JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan Dan 6 Pengaman Pemasyarakatan.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: SEK-21.KP.03.03 Tahun 2023 Tanggal: 5 Juli 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Melalui Mekanisme Penyesuain/ Inpassing di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan nomor: SEK-22.KP.03.03 Tahun 2023 Tanggal: 5 Juli 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan Melalui Mekanisme Penyesuain/ Inpassing di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam amanatnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono mengucapkan selamat kepada para jajaran yang baru saja dilantik.
“Saya berharap melalui pelantikan ini dapat dijadikan sebagai titik awal motor penggerak melakukan perubahan guna menjadikan pemasyarakatan semakin pasti berakhlak dan maju,” Ujarnya.
Beliau juga berpesan bahwa harus mampu menciptakan kondisi pengamanan yang kondusif tidak ada kekerasan dan tidak ada rasisme, menjadi petugas pengamanan memang tidak mudah tetapi ini meruapakan tugas yang sangat mulia dan membanggakan.
Melalui pelantikan ini tentunya diharapkan jajaran pemasyarakatan di Lingkungan Kemenkumham Malut dapat memaknai tugas dan fungsinya sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.(fia/rls)