PUSARAN.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menggelar kegiatan workshop Kekayaan Intelektual dengan tema ‘Penguatan Sumber Daya Manusia Kekayaan Intelektual’, Selasa (21/03/2023).
Tema tersebut diangkat untuk merangsang pemahaman kepada komunitas pencipta lagu dan penyanyi, konten kreator, serta pelaku UMKM yang ada di Malut tentang pentingnya pencatatan hak cipta dan pelindungannya.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T Silalahi menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan pengakuan terhadap karya yang dihasilkan dari olah pikir (intelektual).
Pengakuan tersebut kata Ignatius, diberikan penghargaan sebagai imbangan atas upaya kreatifnya dalam menemukan karya intelektual yang telah menyita waktu, biaya serta tenaga untuk menghasilkan karya intelektualnya.
“Kegiatan pembinaan terhadap para pelaku KI dimaksudkan untuk memaksimalkan nilai ekonomi yang terkandung suatu produk KI sehingga memiliki daya saing dan nilai jual yang tinggi,” Jelasnya saat membacakan sambutan Kakanwil di Hotel Emerald Ternate.
“Juga diharapkan dapat menciptakan suatu ekonomi kreatif yang mampu mensejahterakan para pemilik dan pelaku dibidang kekayaan intelektual.” Tambah Ignatius.
Narasumber dihadirkan secara langsung untuk memberikan pemahaman yang aktual, diantaranya Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Ditjen KI (Andy Mardani) dan Dosen Tetap pada Fakultas Seni Keagamaan Kristen IAKN Ambon (Vega Ricky Salu).
Sementara narasumber secara virtual, yaitu Komisioner pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Jhonny Maukar.
Sebelumnya, Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea dalam laporannya mengatakan tiga poin pelaksanaan kegiatan, yaitu pemahaman tentang arti penting KI, mendorong kreatifitas dan inovasi masyarakat, dan bentuk antisipasi pelanggaran HKI. ((RLS)